Terdakwa KONI Dituntut 1,6 tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perkara dugaan korupsi dilingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu, 2015, memasuki agenda sidang tuntutan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (28/2) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Alman Noveri SH MH, menuntut tiga orang terdakwa dengan tuntutan yang sama, yakni, 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ketiga terdakwa itu, Mantan Ketua KONI Yuan Rasugi Sang, mantan Wakil Bendahara I Dian Fasanova dan mantan bendahara Arsuan Jumhari.
\"Tuntutan kami terhadap tiga orang terdakwa ini bukan rendah, bukan. Tetapi sudah SOP kami, mereka sudah mengembalikan kerugian negara dan hal tersebut merupakan hal yang meringankan mereka,\" jelas JPU Alman Noveri.Yuan Rasugi Sang sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 458 juta lebih dan Arsuan Jumhari mengembalikan Rp 397 juta lebih. Dengan mengembalikan kerugian negara itu, kedua orang terdakwa tersebut tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sementara Dian Fasanova yang tidak mengembalikan uang kerugian negara diharuskan mengembalikan uang kerugian negara Rp 275 juta lebih, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Uang pengganti yang dibebankan kepada tiga orang terdakwa sekitar Rp 1,13 miliar. Tiga orang terdakwa tersebut didakwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. \"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 3 unto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" imbuh Alman Noveri. Sementara itu, Panca Darmawan SH selaku Kuasa Hukum Dian Fasanova mengaku kecewa dengan JPU yang menuntut kliennya itu sama dengan terdakwa lain. Terlebih lagi kliennya diharusnya membayar uang pengganti Rp 200 juta lebih. Padalah sudah jelas didalam fakta persidangan kliennya tersebut sama sekali tidak menerima uang dari dugaan korupsi tersebut. \"Klien kita kan tidak menerima uang, kenapa hukumannya sama dengan terdakwa lain. Akan kita sampaikan dalam nota pembelaan pekan depan,\" jelas Panca Darmawan. Sejumlah fakta terkuak pada sidang dugaan korupsi KONI. Salah satunya terungkap banyak kegiatan yang anggarannya di mark up. Sebut saja pembelian alat tulis di toko ATK, Yalida si pemilik toko mengaku pernah memberikan cek kosong yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh pihak KONI. Keterangan dari Ulul Ubidi, Ketua Umum Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Bengkulu itu mengaku pernah mengajukan proposal mengikuti prakualifikasi pekan olahraga nasional (Prapon) di Bandung pada 2015. Setelah mengusulkan hal tersebut dia mendapatkan bantuan Rp 20 juta. Serta kesaksian dari dokter Ari Mukti Wibowo menerangkan jika KONI pernah membeli obat-obatan untuk kebutuhan perawatan medis atlit kepadanya. Total dia menerima uang Rp 20 juta. Berkaitan didalam daftar belanja KONI Rp 40 juta untuk membeli obat-obatan dirinya mengaku tidak tahu menahu .(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: